Portal Perpindahan Jabatan Fungsional Pustakawan & Asisten Perpustakaan
©All Rights Reserved
Pusat Pembinaan Pustakawan



PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERPUSTAKAAN


Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan terdiri dari:
  • Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia)
  • Jabatan Fungsional Pustakawan (Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Utama)

Seseorang PNS dapat beralih ke dalam jabatan fungsional bidang Perpustakaan, menggunakan metode "Perpindahan dari Jabatan lain" ke dalam jabatan fungsional bidang Perpustakaan. Perpindahan dari jabatan lain merupakan salah satu metode pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.   Metode Perpindahan dari jabatan lain ini dapat dilakukan sebagai salah satu strategi pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di bidang Perpustakaan.

    Untuk dapat menggunakan metode ini Pembina Kepegawaian harus memastikan ketersediaan (lowongan) formasi, sebelum PNS diusulkan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional bidang perpustakaan. sesuai surat dari Menteri PAN RB B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024, poin 6 bahwa, dalam rangka pembina kepegawaian akan mengusulkan uji kompetensi PNS untuk pengangkatan perpindahan, maka harus melampirkan persetujuan kebutuhan JF dari Menteri PAN-RB kepada instansi pembina JF penyelenggara uji kompetensi sebagai bahan verifikasi.


    SYARAT PENGANGKATAN
    1. Tersedianya Formasi jabatan yang akan diduduki, dengan melampirkan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB
    2. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik
    3. Sehat jasmani dan rohani
    4. Berstatus PNS
    5. Memiliki Pengalaman mengerjakan tugas kepustakawanan paling kurang  2 tahun (dibuktikan dengan SK penempatan/penugasan selama 2 tahun)
    6. Nilai prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir (SKP/DP3)
    7. Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilelenggarakan oleh Perpusnas RI
    8. Kualifikasi pendidikan Untuk Jabatan Fungsional Pustakawan: paling rendah S1 (sarjana) bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Ahli Madya, Paling rendah S2 (magister) bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Utama, Paling Rendah D3 (Diploma 3) bagi yang akan menduduki Jabatan Asisten Perpustakaan
    9. batas usia pengangkatan paling tinggi: 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Asisten Perpustakaan, 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Pertama, 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Muda, 55 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Madya dan 60 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Utama

    MEKANISME PENGANGKATAN

    • Jabatan Pelaksana/Fungsional Umum/ Pejabat Eselon V di angkat pada Jabatan Asisten Perpustakaan atau Jabatan Pustakawan Ahli Pertama
    • Pejabat Pengawas/ Eselon IV diangkat pada jabatan Pustakawan Ahli Muda
    • Pejabat Administrator/ Eselon III diangkat pada Jabatan Pustakawan Ahli Madya
    • Pejabat Pimpinan Tinggi/ Eselon I/ Eselon II diangkat pada Jabatan Pustakawan Ahli Utama

      Dokumen Persyaratan ujikom yang harus disiapkan dalam bentuk digital (format JPG/ JPEG) :

      • salinan surat persetujuan kebutuhan dari Kementerian PAN-RB

      • Surat usulan dari Pembina Kepegawiaan
      • Surat Keterangan masih tersedia Formasi jabatan yang dapat diduduki (merujuk pada poin 1) 
      • Surat Keterangan masih atau pernah menjalankan tugas kepustakawanan
      • Surat Keterangan Sedang tidak menjalani tugas belajar
      • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat
      • Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses uji kompetensi dan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional bidang perpustakaan (dibuat oleh PNS ybs)
      • Persetujuan/rekomendasi dari pimpinan unit kerja atasan langsung untuk dialihkan ke jabatan fungsional bid. perpustakaan
      • Pas Foto
      • Ijazah terakhir
      • Kartu Pegawai
      • SK CPNS
      • SK Jabatan terakhir
      • SK Pangkat terakhir
      • SKP 2 tahun terakhir dan berisi kegiatan kepustakawanan (predikat SKP minimal BAIK)

      TATA CARA 

      • PNS harus diusulkan dari unit kerjanya melalui rekomendasi dan usulan dari pimpinan unit kerja kepada Pembina Kepegawaian di instansinya
      • Pembina Kepegawaian memeriksa ketersediaan formasi jabatan yang akan diduduki, bila tidak tersedia formasi maka usulan tidak bisa dilanjutkan 
      • Apabila formasi tersedia, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan PNS ke Perpustakaan Nasional untuk dilakukan uji kompetensi, dengan melampirkan Dokumen persyaratan ujikom.
      • Perpustakaan Nasional akan melakukan verifikasi dan Validasi,
      • PNS yang sudah terverifikasi akan diarahkan untuk mendaftar ujikom melalu laman http://ujikom.perpusnas.go.id
      • Perpustakaan Nasional akan menjadwalkan dan melakukan uji kompetensi kepada PNS 
      • bila PNS dinyatakan lulus, maka Perpustakaan Nasional akan mengeluarkan Sertifikat Uji Kompetensi dan Rekomendasi Pengangkatan dalam jabatan
      • Sertifikat dan rekomendasi disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian (instansi pengusul) mealui aplikasi elektronik
      • Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS ke dalam jabatan fungsional bidang perpustakaan.
      • untuk Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan beralih ke jabatan fungsional pustakawan usulan ujikomnya dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum usia 60 tahun.

      Informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Sekretariat Uji Kompetensi:
      Kepada :
      Sdr. Hendra Setiawan (Whatsapp +62 812-2992-72794)

      Sdr. Fadhil Ardiansyah +62 857-8281-8078

      Sdr. Muarifah Zahrotul Ahyat: +62 852-3206-4380