PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERPUSTAKAAN
Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia)
- Jabatan Fungsional Pustakawan (Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Utama)
Seseorang PNS dapat beralih ke dalam jabatan fungsional bidang Perpustakaan, menggunakan metode "Perpindahan dari Jabatan lain" ke dalam jabatan fungsional bidang Perpustakaan. Perpindahan dari jabatan lain merupakan salah satu metode pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Metode Perpindahan dari jabatan lain ini dapat dilakukan sebagai salah satu strategi pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di bidang Perpustakaan.
Untuk dapat menggunakan metode ini Pembina Kepegawaian harus memastikan ketersediaan (lowongan) formasi, sebelum PNS diusulkan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional bidang perpustakaan. sesuai surat dari Menteri PAN RB B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024, poin 6 bahwa, dalam rangka pembina kepegawaian akan mengusulkan uji kompetensi PNS untuk pengangkatan perpindahan, maka harus melampirkan persetujuan kebutuhan JF dari Menteri PAN-RB kepada instansi pembina JF penyelenggara uji kompetensi sebagai bahan verifikasi.
SYARAT PENGANGKATAN
- Tersedianya Formasi jabatan yang akan diduduki, dengan melampirkan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB
- Memiliki Integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berstatus PNS
- Memiliki Pengalaman mengerjakan tugas kepustakawanan paling kurang 2 tahun (dibuktikan dengan SK penempatan/penugasan selama 2 tahun)
- Nilai prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir (SKP/DP3)
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilelenggarakan oleh Perpusnas RI
- Kualifikasi pendidikan Untuk Jabatan Fungsional Pustakawan: paling rendah S1 (sarjana) bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Ahli Madya, Paling rendah S2 (magister) bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Utama, Paling Rendah D3 (Diploma 3) bagi yang akan menduduki Jabatan Asisten Perpustakaan
- batas usia pengangkatan paling tinggi: 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Asisten Perpustakaan, 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Pertama, 53 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Muda, 55 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Madya dan 60 tahun, bagi yang akan diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Utama
MEKANISME PENGANGKATAN
- Jabatan Pelaksana/Fungsional Umum/ Pejabat Eselon V di angkat pada Jabatan Asisten Perpustakaan atau Jabatan Pustakawan Ahli Pertama
- Pejabat Pengawas/ Eselon IV diangkat pada jabatan Pustakawan Ahli Muda
- Pejabat Administrator/ Eselon III diangkat pada Jabatan Pustakawan Ahli Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi/ Eselon I/ Eselon II diangkat pada Jabatan Pustakawan Ahli Utama
Dokumen Persyaratan ujikom yang harus disiapkan dalam bentuk digital (format JPG/ JPEG) :
TATA CARA
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Sekretariat Uji Kompetensi:
Kepada :
Sdr. Hendra Setiawan (Whatsapp +62 812-2992-72794)
Sdr. Fadhil Ardiansyah +62 857-8281-8078
Sdr. Muarifah Zahrotul Ahyat: +62 852-3206-4380